Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU: Parpol Akui Pendaftaran Lewat SIPOL Lebih Ringan

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 04 Agustus 2022 |07:05 WIB
KPU: Parpol Akui Pendaftaran Lewat SIPOL Lebih Ringan
Gedung KPU (Foto: Dok Sindonews)
A
A
A

Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Administrasi KPU RI terhadap Partai Garuda yang mendaftar sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024, pukul 15.19 WIB, KPU menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan parpol bersangkutan dinyatakan didaftar.

Pada hari ketiga, selain Bawaslu RI hadir juga Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat untuk memastikan bahwa proses-proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dilakukan dengan transparan.

Sebagai informasi, pada hari ketiga ini hadir mendaftar Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno menyambut Ketua Umum dan Sekjen bersama delegasi parpol yang hadir.

Kemudian, delegasi parpol diantar menuju Ruang Rapat Utama di lantai 2 Gedung KPU untuk menyerahkan dokumen pendaftaran, surat pendaftaran dan dokumen persyaratan lainnya.

Di Ruang Rapat Utama lantai 2 Gedung KPU, Ketua KPU didampingi Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Moch. Afifuddin, dan Idham Holik bersama Tim Teknis Pendaftaran parpol KPU telah menunggu delegasi parpol dan siap untuk menerima dokumen pendaftaran parpol tersebut.

Sebelum menyerahkan dokumen parpol, KPU memutarkan mars Partai Garuda untuk dinyanyikan oleh delegasi yang hadir di Ruang Rapat Utama lantai 2 Gedung KPU. Sebagai informasi, kegiatan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 ini dapat disaksikan secara langsung melalui channel Youtube KPU RI.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement