LAHAT - Jumat Dilianto alias Dilik (54), pria di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi karena mencabuli 2 anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah adanya laporan dari orangtua korban.
"Kedua korban merupakan perempuan dan berusia delapan tahun," katanya, Rabu (3/8/2022).
BACA JUGA:Polres Kotamobagu Amankan Dua Pria Terduga Pelaku Pencabulan di MogolaingÂ
Terungkapnya perbuatan tersangka bermula saat MS yang merupakan orangtua dari salah satu korban merasa curiga karena putrinya mengeluh sakit saat buang air kecil. Kemudian, MS membujuk korban menceritakan kejadian yang dialaminya.
"Korban akhirnya mengaku telah menjadi korban pencabulan tersangka Dilik. Tak terima dengan hal itu, orangtua korban melaporkan kasus ini ke polisi," katanya.
Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan Dilik di rumahnya. Selain itu, berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan yang bersangkutan perbuatan amoral itu dilakukan terhadap 2 korban.
BACA JUGA:Dugaan Pencabulan, MKD Akan Panggil Anggota DPR Inisial DKÂ