Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Solo Kertosono

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 05 Agustus 2022 |17:23 WIB
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Solo Kertosono
KPK saat jumpa pers kasus suap Tol Solo Kertosono (foto: MPI/Arie)
A
A
A

Untuk memudahkan proses penyidikan, KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut. Ketiga tersangka tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan. KPK menahan ketiga tersangka tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda.

Terhadap Tri Atmoko, KPK menahannya di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Sedangkan Abdul Rahman ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Jakarta Selatan. Sementara Suheri, ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK.

 BACA JUGA:Rebutan Warisan Tanah Pembangunan Tol Solo, Ibu Ini Digugat Dua Anaknya

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 sampai 24 Agustus 2022," ujar Asep.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement