OKU - Seorang pria lanjut usia berinisial EK (62), di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, ditangkap polisi setelah memerkosa anak tirinya. Tindakan amoral itu terungkap setelah aksinya dipergoki adik korban.
Kapolres OKU, AKBP Dabu Agus Purnomo, melalui Kasi Humas, AKP Syarafuddin mengatakan tindak pemerkosaan yang dilakukan EK kepada anak tirinya berinisial LP (21) terakhir terjadi Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 04 00 WIB.
"EK ini masuk ke kamar korban dan melakukan pemerkosaan tersebut," katanya, Kamis (4/8/2022).
Akan tetapi, aksi itu kemudian dipergoki oleh adik laki-laki korban berinisian IN, yang terbangun karena mendengar suara berisik dari dalam kamar kakaknya. EK yang kaget langsung menghentikan perbuatannya dan meninggalkan korban.
 Baca juga: Malam Hari Cek In Bareng Wanita, Lansia Ini Ditemukan Tewas Keesokan Harinya
"Perbuatan itu pun lalu diceritakan kepada ibu mereka, selanjutnya dilaporkan ke polisi," katanya.
Petugas dari Polsek Baturaja Timur yang melakukan penyelidikan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan EK untuk kemudian diperiksa lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi tercela itu sudah dilakukan EK sejak tahun 2017 atau lima tahun terakhir, dan saat itu korban masih berusia 17 tahun," katanya.
Setiap melakukan aksinya, EK selalu mengancam akan membunuh anak tirinya itu serta menceraikan ibu korban. Hal itulah yang menyebabkan korban menjadi takut dan tidak berani menceritakan perbuatan EK selama ini.Â
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP