MAGELANG – Polres Magelang menangkap satu orang yang diduga pelaku penganiayaan. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan penemuan mayat anak laki-laki berinisial WSH (13) warga Sudimoro, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, di perkebunan kopi wilayah Grabag pada Kamis 4 Agustus 2022.Â
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, Kepala Desa Baleagung melapor ke Polsek Grabag bahwa ada warganya seorang anak laki-laki belum pulang ke rumah. Anak tersebut pergi bersama temannya namun tak kunjung pulang.
“Kemudian, kepala desa melaporkan ke Polsek Grabag, yang selanjutnya ditindaklanjuti untuk mencari. Setelah dilakukan pencarian di kebun kopi ternyata si anak tersebut yang diduga hilang telah meninggal dunia. Diduga meninggal akibat luka-luka pada tubuh korban,” kata Kapolres, Jumat (5/8/2022).
Setelah dievakuasi dari lokasi kejadian, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Muntilan (RSUD) Kabupaten Magelang untuk dilakukan autopsi guna mengetahui secara pasti penyebab kematian korban. Diduga korban telah menjadi korban penganiayaan dan akhirnya meninggal dunia.
Baca juga:Â Â Terungkap, Motif Ibu Pembunuh Bayi di Minahasa Utara karena Kesal dengan Suaminya
"Satu orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban telah diamankan," terang Kapolres.Â
Terduga pelaku penganiayaan ternyata teman korban sendiri, yaitu yang mengajak korban pergi keluar.
“Untuk perkembangan lebih lanjut masih kami dalami, dan akan kita sampaikan melalui press release kepada rekan-rekan media,” ujarnya.
Polisi menduga adanya penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun akan diperdalam lagi terkait motif yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Sementara hasil autopsi secara kasat mata, Kapolres menyebutkan ada luka akibat benda tumpul dan benda tajam di bagian kepala dan kaki. "Nanti kita lihat hasil resminya yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit, demi penyelidikan lebih lanjut, untuk lebih membuat lebih terang perkara ini," katanya.
Lebih jauh Kapolres menyatakan, kasus ini perlu didalami lagi, apakah ada unsur kesengajaan atau unsur perencanaan menghilangkan nyawa seseorang. Dugaan sementara pelaku mengambil barang milik korban berupa handphone.