KPU membuka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Pendaftaran dijadwalkan berlangsung selama 2 minggu, yakni 1-14 Agustus 2022.
BACA JUGA:Bawaslu Telusuri soal Pencatutan Nama Penyelenggara Pemilu oleh Parpol
Merujuk data yang dihimpun KPU hingga 29 Juli 2022, ada 14 partai politik yang bakal mendaftar sebagai peserta pemilu.
Nantinya, KPU akan mengecek kelengkapan dokumen persyaratan pendaftar, melakukan verifikasi, baru menetapkan partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.