NEWCASTLE - Seorang pria Singapura pada Selasa (9/8/2022) mengaku membunuh istrinya saat mereka sedang berlibur di Inggris pada 2021.
Pembelaan untuk Fong Soong Hert, yang juga dikenal sebagai Alan Fong, mengatakan kepada Pengadilan Newcastle Crown di timur laut Inggris bahwa dia sekarang menerima "pertanggungjawaban pidana yang layak" atas tindakannya pada malam istrinya meninggal.
Ketika persidangan dimulai pada Senin lalu (8/8/2022), tim Fong berpendapat bahwa dia harus dinyatakan bersalah atas pembunuhan Pek Ying Ling, yang dikenal sebagai Evelyn Pek, dengan alasan kurangnya tanggung jawab.
Pek ditemukan tewas di County Aparthotel pada 6 Desember 2021.
Baca juga: Wanita Ini Ungkap Perceraiannya di TikTok, Lalu Dibunuh Mantan Suami
Pada Selasa (9/8/2022), setelah penundaan dimulainya proses, Hakim Paul Sloan QC meminta terdakwa berusia 51 tahun untuk berdiri, dan petugas membacakan dakwaan, yang ditanggapi oleh Fong: "Bersalah."
Dia akan dijatuhi hukuman pada Jumat (12/8/2022). Adapun hukuman minimum untuk pembunuhan adalah penjara seumur hidup.
Tiga anak pasangan suami istri itu duduk di belakang galeri umum saat ayah mereka mengakui tuduhan itu.
"Kami patah hati setelah kehilangan ibu kami, tetapi sekarang kami hanya ingin memberikan dukungan yang dibutuhkan Ayah kami,” tulis pernyataan bersama mereka, dikutip CNA.
Kepala Detektif Inspektur Matt Steel, petugas investigasi senior, menyebut kasus itu "sangat tragis".