JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan memberikan perlindungan hukum sepenuhnya bagi Richarf Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Bharada E merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia merupakan anak buah Irjen Pol Ferdy Sambo, yang juga tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Anies Akan Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-77 RI di Monas
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, pemberian perlindungan itu diberikan berdasarkan hasil rapat paripurna pimpinan LPSK. Dengan demikian, status perlindungan darurat Bharada E telah dicabut.
"Perlindungan darurat sudah dicabut dua hari lalu, kini perlindungan bukan dalam bentuk darurat. Diputuskan menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," kata Hasto saat jumpa lers di kantornya, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Hasto menjelaskan pemberian perlindungan itu didasari atas ketersediaan Bharada E yang ingin mengungkap peran seluruh terduga pelaku.
Dengan status perlindungan itu, LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memberikam pengamanan kepada Bharada E
BACA JUGA:Petinggi Polri dan Kompolnas Ikut Datangi Rumah Dinas Ferdy Sambo
"Karena yang perlu diamankan enggak cuma E-nya, tetapi kesaksian yang bersangkutan agar tetap bisa terjaga, konsisten dan yang jelas tidak berbohong," tutur Hasto.