"Karena sebelumnya (pernyataan) E ajukan ternyata banyak info dan keterangan yang bertolak belakang dengan setelah E jadi tersangka," imbuh Hasto.
Sebelumnya, LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E alias Richard Eliezer. Keputusan perlindungan darurat diberikan lantaran assesment justice collaborator (JC) yang diajukan Bharada E telah memenuhi syarat.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Penipuan Nasabah Bank, Pelaku Kuras Uang hingga Rp800 Juta
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan perlindungan darurat diberikan jika pimpinan LPSK memandang perlu adanya tindakan secara segera.
"Perlindungan darurat diputuskan karena situasi aktual yang membutuhkan perlindungan kepada pemohon. Tentang apa situasi aktualnya itu menjadi bagian dari pertimbangan pimpinan," kata Edwin kepada wartawan, Minggu (14/8/2022).
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.