PALEMBANG - Unit I Subdit I Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap Hadiwijoyo alias Awei (37), warga Jalan Segaran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Awei ditangkap karena menjual minuman keras (Miras) tanpa izin atau ilegal.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes M Barly Ramadhany mengatakan, bahwa tersangka menjual miras secara online melalui media sosial.
"Kasus ini terungkap karena adanya informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian, sehingga bisa kita tindak," ujarnya, Senin (15/8/2022).
BACA JUGA:Miris, Pelajar Ini Dianiaya hingga Dicekoki Miras Oplosan
Menurut Barly, informasi yang didapatkan dari masyarakat tersebut menyebutkan bahwa terdapat sebuah toko meubel yang berada di Kecamatan Ilir Timur I Palembang yang menyimpan banyaknya miras.
"Setelah menerima info itu, kita langsung melakukan pengecekan di toko milik pelaku, kita mendapati kalau pelaku memperdagangkan minuman beralkohol dari jenis A, B dan C tanpa izin," katanya.