BACA JUGA:Gelar Razia di Toko Kelontong, Polisi Sita Sejumlah Miras Oplosan di Sukabumi
Tidak hanya mengamankan barang bukti miras, lanjut Barly, pihaknya juga mengamankan 126 totebag drinks.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 17 botol miras dengan golongan A, kemudian 641 golongan B dan untuk golongan C sebanyak 191 botol," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 106 JO pasal 24 Ayat UU RI Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Sebagaimana 106 Ayat (1) JO Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang RI No.11 Tahun," jelasnya.
(Awaludin)