"ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut," ucap Krisno.
Adapun barang bukti yang disita yakni, dua unit Handphone, plastik klib sabu 94 gram, plastik klip bening sabu 6,2 gram, plastik klip berisi sabu 0,8 gram.
"Total berat barang bukti sabu 101 gram. Plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi 1,2 gram, satu unit timbangan digital. Dan seperangkat alat hisap sabu dan cangklong serta uang tunai Rp27.000.000," tutup Krisno.
Baca juga: Simpan Narkoba, Ketua LSM di Ponorogo Ditangkap
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.