Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Meringkus 6 Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Wilayah Kabupaten Bekasi

Ade Suhardi , Jurnalis-Selasa, 16 Agustus 2022 |18:10 WIB
Polisi Meringkus 6 Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Wilayah Kabupaten Bekasi
Ilustrasi/ Foto: Freepik
A
A
A

Erik menjelaskan, dari ke 6 pelaku ini, salah satunya ada residivis yang pernah dihukum pada saat masih di bawah 18 tahun (anak) di hukum 1 tahun 6 bulan. Hasil kejahatan yang dilakukannya dijual.

"Adapun berdasar hasil BAP para pelaku dikenakan pasal 363, bukan pasal 365 (curat dengan pemberatan) ataupun begal, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tutupnya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement