Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

421 Napi Koruptor Terima Remisi, 4 di Antaranya Bebas

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 17 Agustus 2022 |14:21 WIB
421 Napi Koruptor Terima Remisi, 4 di Antaranya Bebas
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Baca juga: 1.465 Napi Narkoba Lulus Rehabilitasi Medis dan Sosial

Berdasarkan data dari Kemenkumham, remisi umum tahun 2022 ini terdiri atas 166.191 RU I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 2.725 RU II (langsung bebas). Di mana, terdapat tiga wilayah dengan warga binaan penerima remisi terbanyak, yaitu Sumatra Utara sebanyak 20.213 orang, Jawa Timur 16.851 orang, dan Jawa Barat 15.768 orang.

Baca juga: Seorang Napi Lapas Salambue Padangsidimpuan Meninggal Mendadak

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement