Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baru Bebas dari Sukamiskin, Eks Walkot Cimahi Dijebloskan Lagi ke Penjara KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 18 Agustus 2022 |15:29 WIB
Baru Bebas dari Sukamiskin, Eks Walkot Cimahi Dijebloskan Lagi ke Penjara KPK
KPK jebloskan Wali Kota Cimahi Lapas Sukamiskin (Foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priatna (AMP), hari ini. Ajay dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Ajay ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini. KPK menahan Ajay di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan tersangka AMP oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai 6 September 2022," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Ajay M Priatna sebagai tersangka. Kali ini, Ajay ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi.

Baca juga: KPK Ajukan Banding atas Vonis Wali Kota Cimahi Ajay Priatna

Penetapan tersangka terhadap Ajay merupakan tindak lanjut dari fakta hukum yang pernah terungkap di persidangan Stepanus Robin dan rekannya, Advokat Maskur Husain. Ajay diduga pernah memberi suap kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain sebesar Rp507 juta.

Baca juga: Kadishub Jabar Dipanggil KPK terkait Pencucian Uang Walkot Nonaktif Bekasi

Ajay telah dilakukan pemeriksaan intensif setelah sebelumnya ditangkap penyidik KPK pada Rabu, 17 Agustus 2022. Ajay ditangkap setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, atas perkara suap sebelumnya.

Ajay sebelumnya juga pernah ditangkap KPK pada akhir 2020. Ia kemudian divonis bersalah terkait perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020. Dalam perkara tersebut, Ajay divonis dua tahun penjara.

Baca juga: KPK Periksa Wakil Bupati Pemalang Terkait Kasus Suap Jual-Beli Jabatan

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement