Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Brigadir J Akan Laporkan Dugaan Kejahatan Perbankan dan TPPU Ferdy Sambo ke Bareskrim

Azhari Sultan , Jurnalis-Kamis, 18 Agustus 2022 |20:10 WIB
Pengacara Brigadir J Akan Laporkan Dugaan Kejahatan Perbankan dan TPPU Ferdy Sambo ke Bareskrim
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (Foto: MPI)
A
A
A

Dirinya menyakini, uang ratusan tersebut masih merupakan uang milik pribadi mendiang Brigadir J. "Kalau uang Brigadir J, tentunya yang berhak menerimanya adalah keluarganya. Dalam hal ini, ayah dan ibu Brigadir J," imbuhnya.

"Ini mencuri uang orang mati, itu berarti ada kejahatan pencurian dan tindak pidana pencucian uang. Dan ini melanggar Pasal 362, 365 KUHP tindak pidana pencucian uang," tutur Kamaruddin.

Selanjutnya, dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

"Usai mendapatkan surat kuasa dari keluarga mendiang Brigadir J, rencananya besok akan kita laporkan ke Bareskrim Polri," tukasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement