Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyelundupan 255 Kg Emas Senilai Rp188,5 Miliar di Bandara Moskow Berhasil Digagalkan

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 19 Agustus 2022 |14:45 WIB
Penyelundupan 255 Kg Emas Senilai Rp188,5 Miliar di Bandara Moskow Berhasil Digagalkan
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

Setelah naik ke kapal dan memeriksa tas tersangka, petugas bea cukai menemukan 45 emas batangan, kata FTS dalam laporan awal. Tak satu pun dari mereka telah dinyatakan pada pemeriksaan pabean yang jelas. Semua memiliki nomor seri yang diamanatkan secara hukum dan tanda pengenal lainnya. Surat kabar Kommersant kemudian melaporkan bahwa jumlah total 71 batangan emas – 14 batangan masing-masing 12kg dan 57 batangan satu kilo lebih kecil.

Jaksa mengatakan mereka bermaksud untuk mendakwa kelompok itu dengan tiga tindak pidana berat, termasuk konspirasi kriminal dan penyelundupan barang-barang yang dianggap penting secara strategis.

Pengadilan Moskow memerintahkan tiga warga negara Armenia dipenjara hingga 11 September. Mereka diidentifikasi sebagai Artak Ayvazyan, Karen Darbinyan dan Arman Harutyunyan, yang secara resmi menganggur. Pengacara mereka mengajukan mosi untuk menahan mereka sebagai tahanan rumah, tetapi pengadilan menolaknya. Sementara tiga warga Rusia itu dibebaskan sambil menunggu persidangan setelah menandatangani pernyataan bahwa mereka tidak akan meninggalkan Moskow.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement