Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejaksaan Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 19 Agustus 2022 |18:41 WIB
Kejaksaan Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs
Berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Dok Kejagung)
A
A
A

JAKARTA - Penanganan kasus pembunuhan Brigadir J terus berlanjut. Saat ini berkas tersangka Irjen Ferdi Sambo dan tiga lainnya telah dilimpahkan tahap satu dari Bareskrim Mabes Polri ke Jampidum Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas diserahkan kepada pada Jumat 19 Agustus 2022, pukul 14.30 WIB.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).

Ia menyebutkan, empat tersangka itu adalah FS, REPL, RRW, dan KM. Para tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement