Ketut mengatakan, berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan Agung akan diteliti oleh Jaksa Peneliti (P-16). Penelitian terhadap empat berkas tersebut, akan dilakukan dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap.
"Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formal maupun materiil," jelasnya.
Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.