JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di DKI Jakarta pada hari ini, Jumat (19/8/2022). Berdasarkan informasi dari akun Twitter resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, layanan ini membantu warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi sebagai berikut :
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Sampoerna Strategic Square Jln Anggana.
3. Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland.
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
BACA JUGA:Terobos Rambu dan Pakai Knalpot Brong, Ratusan Anggota Polisi Kena Tilang
Pemohon SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut salinan fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.