Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Lain di Kasus Suap Rektor Unila

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 21 Agustus 2022 |14:23 WIB
KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Lain di Kasus Suap Rektor Unila
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat tersangka lain dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. KPK bakal mengumpulkan bukti tambahan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

"Pasti nanti akan dikembangkan pada proses penyidikan perkara ini. Siapapun itu bila memenuhi syarat sesuai ketentuan maka kami tetapkan juga tersangka pada proses penyidikan yang masih cukup panjang ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (21/8/2022).

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Padahal, dalam konstruksi perkara ini, terdapat pihak lain yang diduga turut membantu menjadi perantara suap dari orang tua calon mahasiswa baru kepada Rektor Unila. Di antaranya, Kabag Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo dan seorang Dosen Unila, Mualimin.

Budi Sutomo dan Mualimin sempat ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama Karomani dan pihak lainnya di Bandung serta Jakarta. Namun, keduanya akhirnya dilepas kembali karena diduga belum terpenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement