Hasil wawancara yang dilakukan ke 212 PMI ilegal itu dijanjikan upah Rp5 juta-8 juta untuk bekerja di Kamboja melalui perusahaan PT MEB, para PMI ilegal itu menerima informasi dari media sosial untuk bekerja di Kamboja.
"Dalam kasus PMI ilegal ini, Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, tiga orang diantaranya sudah diamankan dan dua orang DPO," pungkas Jenderal Bintang dua tersebut.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dijerat pasal 81 subsider pasal 83 subsider pasal 86 junto pasal 55, 56 undang-undang RI nomor 18 tahun 2017.
"Kasus PMI ilegal ini masih terus didalami. Terhadap 212 warga yang diamankan dikembalikan ke daerah asal masing-masing," tandasnya.
Baca juga: Polisi Blokir 107 Rekening Terkait Judi Online
(Fakhrizal Fakhri )