Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Tuntut 6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando 2 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 24 Agustus 2022 |14:47 WIB
Jaksa Tuntut 6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando 2 Tahun Penjara
Sidang pengeroyokan Ade Armando/ Foto: Arie Dwi Satrio
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa pengeroyok Ade Armando agar dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Keenam terdakwa tersebut yakni, Abdul Latif, Marcos Iswan, dan Komar. Kemudian, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Jaksa meyakini keenamnya terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap pegiat media sosial Ade Armando. Keenam terdakwa tersebut diyakini melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.

 BACA JUGA:Kapolri: Bharada E Lihat Brigadir Yosua Bersimbah Darah di Depan Ferdy Sambo!

"Supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I sampai terdakwa VI masing-masing selama dua tahun penjara," kata Jaksa Ibnu Suud saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap para terdakwa yakni, karena perbuatan mereka dianggap membahayakan nyawa orang lain.

 BACA JUGA:Korban Jiwa Bencana Longsor di Sorong Bertambah Menjadi 3 Orang dan 10 Lainnya Terluka

Sedangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan jaksa dalam mengajukan tuntutan yakni, karena para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Tak hanya itu, para terdakwa kooperatif, berjanji tidak akan mengulangi, dan sudah meminta maaf kepada saksi korban.

"Khusus terdakwa 4 dan keluarganya sudah minta maaf langsung kepada saksi korban dan diterima oleh korban," sambungnya.

Sekadar informasi, pegiat media sosial Ade Armando menjadi korban kekerasan fisik saat ikut demo penundaan pemilu di depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada 11 April lalu. Dia dipukuli oleh sejumlah massa hingga tak berdaya. Beruntung, Ade berhasil diselamatkan aparat dari amukan massa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement