Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 6 Orang Pelaku Judi Kartu Remi di Bekasi Utara

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 24 Agustus 2022 |14:13 WIB
Polisi Tangkap 6 Orang Pelaku Judi Kartu Remi di Bekasi Utara
Ilustrasi/ Foto: Jonathan Simanjuntak
A
A
A

"Dapat diancam dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 25 juta," pungkas Erna.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement