Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 6 Orang Pelaku Judi Kartu Remi di Bekasi Utara

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 24 Agustus 2022 |14:13 WIB
Polisi Tangkap 6 Orang Pelaku Judi Kartu Remi di Bekasi Utara
Ilustrasi/ Foto: Jonathan Simanjuntak
A
A
A

BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menangkap sebanyak enam orang yang diduga melakukan kegiatan judi konvensional di Pasar Harapan Jaya, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Keenam orang tersebut diduga bermain kartu dengan menggunakan uang taruhan.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan penangkapan keenam orang tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya perlakuan judi di pasar. Anggota Polsek Bekasi Utara kemudian mengobservasi wilayah tersebut dan menemukan adanya praktik tersebut.

 BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran 175 Liter Cap Tikus di Jalan Trans Molibagu

"Anggota mendatangi tempat tersebut dan ternyata benar ada sejumlah warga sedang melakukan perjudian menggunakan taruhan uang," ungkap kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Keenam pelaku kemudian langsung diangkut ke Mapolsek Bekasi Utara guna dilakukan pendataan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan kartu remi yang diduga digunakan parapelaku.

BACA JUGA:Promosikan Judi Online di Medsos, 2 Pelaku Ditangkap

"Para pelaku judi itu kemudian diaman ke Mapolsek untuk dilakukan pendataan. Selain itu barang bukti berupa kartu Remi dan uang tunai yang dijadikan taruhan juga disita polisi," tambahnya.

Polisi masih melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut. Namun apabila keenamnya terbukti mereka akan diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement