"Pengecekan terhadap kedua handphone milik tersangka di dapati beberapa orang yang memasang angka dalam permainan judi online jenis togel tersebut melalui aplikasi whatsapp," tutur Erna.
Atas perbuatannya JJS langsung dibawa pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1.088.000 dan ponsel milik tersangka.
"Tersangka JJS (42) diamankan polisi dan terancam pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 2 Undang - Undang No. 19 Perubahan Atas Undang - Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Sub Pasal 303 KUHP," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.