Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Praktik Judi Sabung Ayam di Tangerang, 3 Orang Jadi Tersangka

Isty Maulidya , Jurnalis-Kamis, 25 Agustus 2022 |13:26 WIB
Polisi Gerebek Praktik Judi Sabung Ayam di Tangerang, 3 Orang Jadi Tersangka
Barang bukti praktik judi sabung ayam. (Foto: Isty Maulidya)
A
A
A

"Terkait judi sabung ayam, jauh sebelum adanya perintah pimpinan, kami sudah memberikan imbauan untuk tidak melanggar hukum. Kami sudah menegaskan supaya tidak ada," ucap Raden.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement