BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri, dan menyelamatkan enam orang korban.
"Enam orang tersebut berasal dari Jawa dan akan berangkat dari Batam keluar negeri untuk bekerja di sana," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/8/2022).
BACA JUGA:Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 212 PMI Ilegal ke Kamboja, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Setelah mengamankan keenam orang korban tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pengiriman korban yaitu M dan CH yang merupakan warga Batam.
Jefri menjelaskan, keenam orang korban calon ini nantinya akan diperkerjakan sebagai operator judi online atau daring yang ada di wilayah Kamboja dengan iming-iming gaji Rp6--9 juta tergantung jenis pekerjaannya.
BACA JUGA:TNI AL Gagalkan Penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia
"Jadi mereka ini direkrut dengan cara pelaku membuat edaran melalui media sosial maupun dari mulut ke mulut. Setelah mendapat nomor telepon, korban kemudian menghubungi para pelaku untuk menerima tawaran tersebut," ungkap Jefri.