JAKARTA - Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo. Roy Suryo sebelumnya ditahan selama 20 hari dimulai sejak Jumat, 5 Agustus 2022 lalu.
"Iya jelas lah kalau begitu sudah diperpanjang otomatis ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Roy Suryo Segera Disidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Zulpan mengemukakan, berkas perkara Roy Suryo telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, hingga kini, pihaknya belum mendapat jawaban terkait kelengkapan berkas dari pihak Kejaksaan.