"Ini belum dikembalikan kepada kita karena memang ada tempo waktu yang dimiliki jaksa untuk meneliti berkas perkara yang dikirim tim kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Jokowi. Roy Suryo dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama.
BACA JUGA:Berkas Perkara Roy Suryo Rampung, Polisi Akan Serahkan ke Kejaksaan
Penyidik kemudian memutuskan menahan Roy Suryo lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Mantan Menpora tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Jumat, 5 Agustus 2022 lalu.
Roy disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Arief Setyadi )