JAKARTA - TNI AD telah menetapkan tersangka terhadap enam oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua. Penetapan tersangka ini merujuk pada hasil penyelidikan yang dilakukan Pomdam XVII/Cenderawasih.
Dua diantaranya merupakan perwira TNI Angkatan Darat berpangkat Mayor dan Kapten. Kedua perwira tersebut merupakan dari infanteri berinisial Mayor HF dan Kapten DK.
(Baca juga: Breaking News! 6 Prajurit TNI AD Ditetapkan Tersangka Kasus Mutilasi 4 Simpatisan KKB)
Selain kedua perwira, pihak polisi militer juga telah menetapkan empat tersangka lain berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan, penetapan tersangka ini merujuk pada hasil penyelidikan yang dilakukan Pomdam XVII/Cenderawasih.
"Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat telah menetapkan enam oknum prajurit sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Mimika,Papua," kata Tatang dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Penetapan tersangka tersebut, tambah Tatang, merupakan salah satu perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman untuk mengusut kasus tersebut. Guna penyelidikan lebih lanjut Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) juga diterjunkan untuk penyidikan kasus itu.
"Puspomad telah mengirimkan Tim Penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut kasus ini hingga tuntas," ujar Tatang.