Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jateng Gagalkan Peredaran Narkoba, 9 Kg Sabu hingga 59 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 29 Agustus 2022 |08:31 WIB
Polda Jateng Gagalkan Peredaran Narkoba, 9 Kg Sabu hingga 59 Ribu Butir Ekstasi Diamankan
Ilustrasi (Foto : Legacy Healing Center)
A
A
A

JAKARTA - Polda Jawa Tengah (Jateng) bakal mengungkap sejumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2022. Barang bukti sabu hingga ganja berhasil diamankan.

"Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi akan memimpin konferensi pers tentang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba," tulis keterangan yang diterima wartawan.

Konferensi pers itu bakal digelar hari ini, Senin (29/8/2022) sekira pukul 10.00 WIB di Lobby Mapolda Jateng.

"Seluruh TSK dihadirkan di Lapangan Apel Mapolda," tulis keterangan tersebut.

Informasi yang dihimpun, jumlah bawang bukti yang berhasil disita adalah 9.910,07 gram atau sekira 9 kg sabu, 541,28 gram ganja sintetik, 32.563,60 gram ganja, 59 ribu butir ektasi, dan sejumlah barang bukti lainnya.

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement