Adapun barang bukti diantaranya disita dari pelaku berupa uang tunai Rp180.000, 1 handphone, beserta situs judi online, ATM beserta buku tabungan, satu set alat rumus angka hitung togel warna orange dan merah, satu lembar potongan kertas yang bertuliskan angka nomor togel, dua potongan kertas bungkus rokok yang bertuliskan pasangan angka nomor togel, dan satu potongan kertas timah rokok yang bertuliskan pasangan angka nomor togel.
"Pelaku AF saat ini sudah diamankan dan diproses oleh unit Pidum Sat Reskrim Polres Belitung Timur dengan pasal yang dipersangkakan 303 KUHPidana," ujar Iptu Fajar.
(Erha Aprili Ramadhoni)