NEW YORK - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS), pada Rabu (31/8/2022), AS telah memperoleh surat perintah untuk menyita pesawat senilai USD45 juta (Rp671 miliar) milik perusahaan energi Rusia PJSC Lukoil LKOH.MM, meskipun pesawat itu saat ini diyakini berada di Rusia.
"Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Texas Selatan telah mengizinkan penyitaan itu," kata Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan, dikutip VOA. Departemen Kehakiman menyatakan pesawat itu, terbang masuk dan keluar dari Rusia yang melanggar sanksi Departemen Perdagangan AS terhadap Rusia. Pesawat Boeing 737-7EM itu terakhir terbang ke Amerika pada Maret 2019.
"Pesawat yang menjadi pusat dari surat perintah hari ini adalah milik Lukoil, meskipun kepemilikan itu disamarkan melalui serangkaian perusahaan induk yang sekarang menjadi milik umum," kata Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan.
Baca juga: Putus Pasokan Gas, Putin Dituduh Gunakan Energi Sebagai Senjata Perang
"Dengan diperolehnya perintah penyitaan hari ini, perusahaan penerbangan, asuransi, dan jasa keuangan, diberitahu mengenai struktur perusahaan-perusahaan boneka itu, dan bisa secara proaktif menghindari memberi layanan yang mungkin membantu pergerakan pesawat ini saat Amerika Serikat berupaya menyitanya,” lanjutnya.