Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Tidak Hormat dan Dikurung di Tempat Khusus

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 02 September 2022 |22:08 WIB
Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Tidak Hormat dan Dikurung di Tempat Khusus
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan secara tidak hormat, selain itu dia juga dikurung di tempat khusus. Hal itu merupakan Putusan sidang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada, Jumat (2/8/2022).

Kompol Baiquni Wibowo dihentikan secara tidak hormat terkait menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Hasil sidang diputuskan secara kolektif kolegial oleh hakim komisi sidang. Pertama sangksi etika, perilaku pelanggaran perbuatan tercela," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

"Berikutnya B, sangsi administrasi yaitu penempatan khusus selama 23 hari. Patsusnya di Provos," tambahnya.

Putusan selanjutnya, Kompol Baiquni Wibowo pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota kepolisian. Atas putusan tersebut, Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding atas putusan tersebut.

Putusan tersebut, kata Dedi, setelah hakim sidang meminta keterangan para saksi, barang bukti, dan fakta sidang. Putusan tersebut sesuai Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 2023 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf D pasal 6 ayat 2 huruf D Pasal 8 C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol no 7 tahun 2002 tentang kode etik polri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement