Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi di Jakut

Yohannes Tobing , Jurnalis-Jum'at, 02 September 2022 |21:25 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi di Jakut
Pembongkaran kasus penimbunan BBM Bersubsidi/ Foto: Yohannes Tobing
A
A
A

Dari perbuatannya tersebut, polisi menahan barang bukti enam buah lembar bon SPBU pembelian solar 3 kempu atau IBC Tank yang berisikan 2,7 Tin Solar. Polisi juga menahan satu truk bernopol B 9048 JU, 1 Rol selang, 1 Pompa dan 1 aki.

Tersangka MY dikenakan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja junto pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement