Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi di Jakut

Yohannes Tobing , Jurnalis-Jum'at, 02 September 2022 |21:25 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi di Jakut
Pembongkaran kasus penimbunan BBM Bersubsidi/ Foto: Yohannes Tobing
A
A
A

Dari perbuatannya tersebut, polisi menahan barang bukti enam buah lembar bon SPBU pembelian solar 3 kempu atau IBC Tank yang berisikan 2,7 Tin Solar. Polisi juga menahan satu truk bernopol B 9048 JU, 1 Rol selang, 1 Pompa dan 1 aki.

Tersangka MY dikenakan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja junto pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement