Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebeg Perjudian Berkedok Warung Jamu di Jakarta Utara

Yohannes Tobing , Jurnalis-Minggu, 04 September 2022 |08:42 WIB
Polisi Gerebeg Perjudian Berkedok Warung Jamu di Jakarta Utara
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga telah melakukan penggrebekan terhadap judi online di beberapa tempat di Jakarta Utara dengan kurun waktu yang berbeda.

"Dengan waktu yang berbeda, pertama terjadi pada hari Kamis 25 Agustus 2022 di Jalan Jembatan Dua Sinar Budi nomor 29 RT 004 RW 004 Kelurahan penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," sambung Yunita.

Kemudian, Polisi juga melakukan penggrebekan pada Sabtu (27/8/2022). Dilokasi yang kedua dan ketiga di Jalan Sukarela Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara dan keempat pada Senin (29/8/2022) di Kalibaru, Jakarta Utara.

Adapun modus operandi para tersangka yakni menerima pasangan angka kemudian memasangkan melalui situs judi jitu 100 demikian juga dengan tersangka menerima pasangan angka kemudian melalui tersangka YS dipasangkan ke situs judi jitu 100.

Dari pengungkapan baik judi togel dan judi online ini. Polisi mengamankan sejumlah tersangka dan juga barang bukti berupa uang sebesar 3.622.000, 5 buah pulpen 1 buah tas warna hitam, 2 buah kartu ATM BRI dan lembaran kertas print out bukti transfer.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka BS, polisi menetapkan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement