Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keterangan Saksi Sidang Mas Bechi Dukung Pembuktian Pencabulan Santiwati

Lukman Hakim , Jurnalis-Senin, 05 September 2022 |15:51 WIB
Keterangan Saksi Sidang Mas Bechi Dukung Pembuktian Pencabulan Santiwati
Mas Bechi/Foto: MNC Media
A
A
A

Pasek meminta majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang disebut dalam dakwaan lebih dulu. Misalnya, di rangkaian itu disebutkan peristiwa kedua, berlangsung dini hari, ada pertemuan di atas 22.00 WIB di Warung Wedang Jahe. "Hadirkan dong dulu itu benar gak, itu ada di BAP hadirkan dong, JPU bilang ada lima lagi saksi dari JPU untuk mempercepat (sidang)," tandasnya.

Dalam sidang, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement