Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keterangan Saksi Sidang Mas Bechi Dukung Pembuktian Pencabulan Santiwati

Lukman Hakim , Jurnalis-Senin, 05 September 2022 |15:51 WIB
Keterangan Saksi Sidang Mas Bechi Dukung Pembuktian Pencabulan Santiwati
Mas Bechi/Foto: MNC Media
A
A
A

SURABAYA - Sidang kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang hari ini menghadirkan dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Salah satu anggota JPU, Ahmad Jaya Muhidin mengatakan, pemeriksaan terhadap dua saksi ini berjalan lancar. Bahkan, keterangan saksi telah mendukung Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

(Baca juga: Sidang Pencabulan Santriwati Berlangsung Tertutup, Istri Mas Bechi Setia Dampingi)

Dua saksi yang dihadirkan JPU adalah mantan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang dan berkaitan dengan korban. "Salah satu dari dua saksi ini ada hubungannya dengan korban," kata Jaya usai sidang di PN Surabaya. Senin (5/9/2022).

Seharusnya kata dia ada lima saksi yang hadir. Namun, hanya dua saksi yang datang saat sidang. Meski begitu, Jaya mengaku keterangan dua saksi itu menguatkan BAP serta, bersesuaian dengan keterangan saksi lainnya dan pembuktian. "Tiga saksi yang tidak hadir belum ada keterangan," kata Jaya.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengatakan, dari dua saksi yang dimintai keterangan, satu diantaranya menerangkan sesuai desas-desus saja. Lalu, saksi mengajak temannya untuk menanyakan korban dan membuat pertemuan di sebuah cafe.

Sedangkan untuk satu saksi lainnya, bersaksi mendengar bukan dari korban langsung. Tapi, cerita tentang korban. "Ada dua nama yang disebutkan a dan b, dia lupa yang mana. Dia (saksi) tidak pernah menanyakan ke korban langsung," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement