JAKARTA - Rusmini Wati (36), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Cangko, Tukdana, Kabupaten Indramayu yang divonis hukuman mati di Arab Saudi, telah tiba di Indonesia.
Rusmini kini kembali berkumpul bersama keluarganya setelah dibebaskan. Sebelumnya, TKW asal Indramayu ini tersandung kasus dugaan sihir atau santet kepada majikannya dan telah menjalani 11 tahun di penjara.
“Ya, kontrak habis, terus saya mendapatkan musibah. Katanya fitnah dari guna-guna. Syukur Alhamdulillah atas bantuan semuanya yang telah berusaha mengeluarkan saya dari hukuman pancung, hukuman penjara di Arab Saudi,” kata Rusmini, Rabu (7/9/2022).
Anaknya yang bernama Siti Kurniawati bertemu Rusmini pertama kalinya setelah sekian lama. Bahkan, Siti belum pernah melihat ibunya. Dia pun merasa terkejut saat bertemu dengan Rusmini.
Rusmini Wati bercerita, dia berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2009. Ketika itu, dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama dua tahun di rumah majikannya. Namun saat kontraknya habis dan hendak pulang, dia ditahan.
Tas miliknya digeledah yang membuat dirinya kaget soal maksud penggeledahan tersebut. "Setelah saya bertanya kepada majikan kenapa tas saya digeledah dan kesalahan saya apa, saya langsung dikurung selama dua hari di kamar yang kosong," terang dia.