Akhirnya, lanjut Rusmini Wati, ia pun dibawa ke tahanan Shugra. Lalu, pada 12 Juli 2012 ia divonis hukuman mati dan denda 1 juta Riyal serta hukuman cambuk sebanyak 1.200 kali.
Atas dasar itu pengacara KBRI melalukan gugatan banding. Pada bulan Januari 2015 kerja keras pengacara membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Shugra akhirnya membebaskan Rusmini Wati dari hukuman pancung menjadi hukuman penjara 8 tahun atas hak khusus.
Tidak berhenti, upaya hukum terus dilakukan oleh pengacara, dan pada September 2016 berhasil menyakinkan Majelis Hakim Pengadilan mengubah denda 1 juta riyal menjadi hukuman tahanan 4 tahun atas hak umum, sehingga total hukuman menjadi 12 tahun penjara. Lalu mendapat pengurangan masa tahanan selama 1 tahun. Jadi kurungan penjara yang dia jalani selama 11 tahun.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.