Kesepakatan itu diambil oleh pimpinan Majelis Syariah PPP, pimpinan Majelis Kehormatan PPP, pimpinan Majelis Pertimbangan PPP, pimpinan dan lembaga DPP PPP, Banom dan Pimpinan wilayah dari 29 Provinsi.
keputusan pencopotan itu dilatari atas kegaduhan yang timbul selama Suharso memimpin sebagai Ketua Umum PPP. Atas dasar itu, majelis DPP PPP melayangkan dua surat desakan mundur kepada Suharso pada 22 Agustus 2022 dan 24 Agustus 2022. Hanya saja, surat itu diklaim tak direspon oleh PPP.
"Sehingga pada tgl 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," terang Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan PPP Usman M Tokan kepada MNC Portal, Senin (5/9/2022).
Selanjutnya, tiga pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP. Ia berkata, majelis juga meminta pengurus harian DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.
Hingga akhirnya, partai berlambang kakbah itu menggelar Muskernas di Banten. Dalam kegiatan itu, menyepakati Suharso mundur dari pucuk pimpinan partai.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.