Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Polisi dan PNS Nekat Edarkan Sabu

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 07 September 2022 |22:28 WIB
Oknum Polisi dan PNS Nekat Edarkan Sabu
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

SAROLANGUN - Seorang oknum polri yang berdinas di Polres Sarolangun dan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Sarolangun ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun. Tidak hanya itu, empat orang lainnya ikut diamankan usai petugas melakukan pengembangan.

Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua bungkus kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, serta uang sebanyak Rp250 ribu dari hasil kejahatan narkoba.

 BACA JUGA:Polda Riau Ungkap Jaringan Narkoba dari Malaysia, 40 Kg Sabu Disita

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono mengatakan, ada enam orang dibekuk ditempat yang berbeda.

“Satu ASN dan satu diantaranya merupakan oknum anggota Polri,” tegas Kapolres, Rabu (7/9/2022).

Keenam pelaku, jelasnya, yakni MR, CP, AP, DS, RA dan NW. "Untuk pelaku berinisial MR (46) merupakan salah satu PNS aktif di Pemkab Sarolangun. Tersangka ini merupakan bandar sabu yang masok barang haram," ujarnya.

 BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Stok Tahun Baru, 44 Kg Sabu Disita

Dia menjelaskan, tersangka inisial CP dan AP ini yang menempati bedeng yang biasa ditempati sebagai lokasi transaksi narkoba

"Saat itu, tersangka DS memesan paket sabu itu. AP pun melapor ke MR, sedangkan RA memaket barang haram itu," tukas Anggun.

Guna penyelidikan lebih lanjut, keenam tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Sarolangun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement