2. Muchdi Purwopradjono
Muchdi Purwoprajono telah diberhentikan dari jabatan Ketua Umum Partai Berkarya melalui putusan Mahkamah Partai No 004.MP/Pts-PIP/PBK/I/2021. Muchdi membantah bahwa di dalam partainya terdapat konflik internal.
Pemberhentian tersebut diketahui disebabkan oleh adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Muchdi. Setelah diberhentikannya Muchdi Purwoprajono, ia kemudian dilarang untuk menggunakan atribut partai. Di lain sisi, Mayor Jenderal TNI (purn) Dr. H. Syamsu Djalal ditunjuk untuk menjadi pelaksana tugas Ketua Umum Partai Berkarya.
3. Muhammad Nazar
Pemberhentian Ketua Umum DPP Partai SIRA (Solidaritas Independen Rakyat Aceh), Muhammad Nazar, termuat dalam selebaran surat nomor 02/KPTS/MTP/IV/2022 tertanggal 2 April 2022 lalu. Melalui keterangan Ketua MTP SIRA Ismail, S.Pd.I, M.Pd., keputusan tersebut harus diambil sebagai upaya untuk menegakkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik Partai SIRA. Hal ini merupakan hasil dari rapat pleno tanggal 2 April 2022.
Pemecatan Muhammad Nazar dari Partai SIRA rupanya disayangkan oleh Teuku Kemal Fasha, Pengamat Politik Universitas Negeri Malikussaleh. Ia menyampaikan bahwa pemecatan Muhammad Nazar yang merupakan salah satu pendiri Partai SIRA ini mampu memunculkan spekulasi negatif di kalangan masyarakat.
Hal ini berhubungan dengan posisi Muhammad Nazar di Partai SIRA yang merupakan tokoh penting partai. Selain itu, Teuku Kemal Fasha juga menilai bahwa pemecatan Nazar dianggap sebagai wujud buruk komunikasi elite partai. Oleh karena itu, publik akan menilai partai tidak cukup dewasa dalam mengelola perbedaan pendapat di internal partai. Ini akan berdampak negatif pula untuk Partai SIRA menjelang pemilu 2024.
(Khafid Mardiyansyah)