JAKARTA - Pemilik Darmex Group, Surya Darmadi, menolak disebut sebagai tersangka korupsi ratusan triliun rupiah. Dia membantah telah melakukan tindak pidana korupsi perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau pada periode 2004-2022.
Tak hanya itu, dia pun menyangkal telah melakukan tindak pidana pencucian uang selama periode 2005-2022. Berikut fakta-fakta penolakan Surya Darmadi, tersangka korupsi yang telah merugikan negara ratusan triliun rupiah:
BACA JUGA:Mengenang Ratu Elizabeth II, PM Selandia Baru: Kenangan Kuat Adalah Tawanya
1. Membantah lakukan korupsi
Surya Darmadi membantah telah melakukan korupsi perkebunan kelapa sawit. Dia mengklaim, lahan sawit miliknya telah memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) di Provinsi Riau.
Dia menolak dakwaan jaksa bahwa dirinya telah merugikan negara triliunan rupiah, bahkan dalam hitungan lain mencapai ratusan triliun.
"Saya tidak korupsi, saya dituduh korupsi, lahan saya sudah ada HGU (Hak Guna Usaha), ada izin," kata Surya Darmadi seusai menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Kamis (8/9/2022).
BACA JUGA:Jalani Sidang Dakwaan, Surya Darmadi : Saya Setengah Gila!
2. Tuding tuduhan korupsi untuk menghancurkan bisnisnya
Tak sampai di situ, koruptor kakap ini pun menuding bahwa kasus korupsi yang dituduhkan padanya sebagai usaha untuk menghancurkan bisnisnya.
Ia menuding ada pihak-pihak yang sengaja ingin menghancurkan perusahaan miliknya dengan cara-cara memblokir rekening perusahaan. "Ada yang mau menghancurkan perusahaan saya!," ungkapnya.
3. Setengah gila
Surya Darmadi pun mengaku setengah gila menghadapi dakwaan jaksa yang ditujukan padanya. Dia menjelaskan, dakwaan jaksa itu tidak sesuai dengan fakta lapangan, karena dia merasa luasan lahan yang dimilikinya tidak sebesar yang didakwakan jaksa.
"Saya tolak, kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 triliun, terus Rp104 triliun, kemudian dakwaan Rp73,9 triliun. Saya (lihat) angkanya saya setengah gila pak," tambah Surya.
4. Rekening dan semua fasilitas diblokir
Atas kasus yang telah menjeratnya ini, Kejaksaan Agung telah memblokir semua rekening yang dimilikinya. Tak hanya itu, pemblokiran juga dilakukan untuk sejumlah fasilitas yang dimilikinya, termasuk perusahaan, properti, hingga kapal.
BACA JUGA:OJK Terbitkan Aturan Stock Split, Ini Catatan BEI untuk Emiten
"Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua tidak bisa digaji, tidak bijak, 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir. Di luar kebun juga diblokir, hotel properti ya, kapal semua diblokir," ungkap Surya.
5. Mengaku tidak kenal dengan Raja Thamsir Rachman
Surya menyebut tidak kenal Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 yang didakwakan melakukan korupsi bersama-sama dengan dirinya. "Saya gak kenal bupati, gak kenal sama sekali, saya ini hanya pemegang saham," tegas Surya.
Sekadar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,79 triliun dan US$7,8 juta, serta perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun.
Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Demikian diungkapkan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Surya Darmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.