Dewan Pers, kata Arif, mengecam kekerasan terhadap pers juga praktek jurnalisme yang melanggar kode etik.
"Setiap pelanggaran etika hendaknya diselesaikan lewat mekanisme hukum seperti yang diatur dalam UU 40/1999," ungkapnya.
MNC Portal Mencoba mengkonfirmasi pihak Kejari Kota Tangerang namun hingga berita ini ditulis belum ada yang memberikan jawaban atas persoalan ini.
(Qur'anul Hidayat)