BEKASI - Seorang Pria berinisial E (46) merupakan seorang guru Sekolah Dasar (SD), yang menjadi korban penganiayaan terhadap istrinya YN (42), yang terjadi di Kampung Pasir Limus RT 06/03, Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Diketahui pelaku dan korban mengaku sudah hidup bersama selama tujuh tahun, dan dijanjikan untuk dinikahi namun hingga terjadinya peristiwa tersebut tidak juga dinikahi.
"Awalnya pelaku mengetahui ada hubungan dengan wanita lain, saat melihat handphone sehingga membuat emosi pelaku," kata Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim, Sabtu (10/9/2022).
BACA JUGA:Aniaya Anak Kandung, Mamah Muda Ini Akan Diperiksa Kejiwaannya
Dikatakan Mustakim, terduga pelaku melukai korban lantaran cemburu buta, karena curiga korban akan menikah lagi.
"Saat E sedang tidur dikontrakan, tiba-tiba terasa ada tarikan celana warna pink yang saat itu dipakainya," tuturnya.
BACA JUGA:5 Kasus Perempuan Dianiaya Pacar, Nomor 4 Dibunuh saat Hamil Besar