PRINGSEWU - Anggota Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap pria bernisial EB (49), warga Desa Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Pria paruh baya yang berprofesi sebagai buruh harian itu, ditangkap di rumahnya pada Kamis 8 September 2022 sekira pukul 20.30 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu, plastik klip dan uang hasil menjual sabu.
BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat Terkait Kasus Ekstasi dan Sabu
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan penanganan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di daerah itu.
Penangkapan terhadap tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Sukoharjo dan sekitarnya.
"Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi satu terduga pelaku pengedar sabu yakni EB. Pelaku itu ditangkap saat sedang berada dirumahnya," jelas Yudi kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
BACA JUGA:Oknum Polisi dan PNS Nekat Edarkan Sabu