Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatan dan keterlibatannya dalam praktik peredaran sabu di wilayah Sukoharjo. Dan saat dilakukan proses penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti sabu siap edar sebanyak 3 paket seberat 0,71 gram.
Selain barang bukti sabu-sabu itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa plastik klip kosong dan uang tunai Rp100 ribu yang menurut pelaku berasal dari menjual sabu.
Pasca penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polres Pringsewu untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.