Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sengketa Masjid Abad ke-16 dan Kuil Hindu di Satu Kompleks, Petisi Akan Disidangkan

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 13 September 2022 |13:47 WIB
Sengketa Masjid Abad ke-16 dan Kuil Hindu di Satu Kompleks, Petisi Akan Disidangkan
Petisi sengketa masjid dan kuil Hindu yang berada di satu kompleks akan disidangkan (Foto: Reuters)
A
A
A

Pengerusakan Masjid Babri merupakan titik klimaks dari narasi yang digaungkan partai nasionalis Hindu, Bharatiya Janata Party (BJP), yang saat itu berstatus oposisi. Peristiwa tersebut memicu kerusuhan yang lebih luas dan menewaskan hampir 2.000 orang.

Pada 2019, Mahkamah Agung memutuskan bahwa situs keagamaan yang disengketakan di Ayodhya harus diberikan kepada umat Hindu, yang sekarang membangun kuil di sana.

Di sisi lain, umat Muslim diberikan sebidang tanah lain untuk membangun masjid.

Undang-undang tentang tempat ibadah yang dikeluarkan tahun 1991 melarang konversi terhadap tempat ibadah.

Sebaliknya, menurut beleid itu, rumah ibadah harus dirawat sesuai dengan karakter keagamaannya karena "telah berdiri" sejak 15 Agustus 1947 alias hari kemerdekaan India.

Namun, para pengkritik menyebut yang terjadi di Varanasi melanggar aturan itu. Asaduddin Owaisi, seorang pemimpin Muslim terkemuka, mengatakan "masjid itu sudah ada dan akan tetap dibertahankan".

Wakil Kepala Negara Bagian Uttar Pradesh yang berasal dari BJP, Keshav Prasad Maurya, meyakini tidak ada rekayasa dalam penemuan batu bekas kuil tersebut.

"Kebenaran telah terungkap. Kami akan menyambut dan mengikuti perintah pengadilan terkait masalah ini," tuturnya. Meski begitu, tidak sepenuhnya jelas, kebenaran apa yang harus diungkap.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement